• Breaking News

    SATUBANDAR

    SatuBandar menjamin 100% kerahasiaan dan keamanan data dari member-member kami. Dengan server berteknologi tinggi dan sistem keamanan yang lebih baik, percayakanlah hoki Anda kepada kami. Segera bergabung bersama SatuBandar dan segera klik daftar untuk mendapatkan ID yang Anda inginkan. Terima kasih dan Selamat bermain!

    Agen Sportbook

    Rabu, 14 Desember 2016

    Mantan Kadishub Lampung DItuntut 7 Tahun Penjara, Atas dugaan Korupsi Proyek Bandara

    http://satubandar111.blogspot.com/search/label/Berita%20Terbaru
    Berita Terbaru, - Mantan Kadishub Lampung DItuntut 7 Tahun Penjara, Atas dugaan Korupsi Proyek Bandara, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung dituntut tujuh tahun penjara. Oleh Jaksa penuntut umum Sidrotul Akbar dan Muhammad Akbar Telah menyatakan, Albar telah terbukti melakukan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel).

    Menurut Sidrotul, Albar terbukti melakukan korupsi sebagaimana telah didakwa dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa Muhammad Akbar, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidan
    a Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).

    Jaksa juga menuntut Albar untnuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

    Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut Albar membayar uang pengganti kerugian negara.
    Itu karena Albar tidak menikmati uang korupsi sebesar Rp 4,5 miliar.

    Menurut Sidrotul Akbar, uang hasil korupsi mengalir ke orang lain, yaitu Budi Rahmadi dan oknum Brimob Sulaiman. Albar Hasan Tanjung tidak terima dengan tuntutan jaksa, yang menuntutnya tujuh tahun penjara.

    Albar merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lamsel.
    Menurut Albar, tidak ada saksi yang menyebut namanya terlibat saat persidangan.

    "Kalau kalian ikuti persidangan, tidak ada yang menyebut nama saya," ujar Albar Hasan Tanjung, usai persidangan.

    Bahkan, Albar menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

    Albar mendasarkan pada keterangan ahli dari Universitas Gajah Mada, Agus Taufik.

    Menurut Albar, ahli menyatakan tidak ada kerugian negara karena pengerjaan sudah sesuai volume.
    "Kerugian negara itu berdasarkan hitungan BPKP, yang datanya dari penyidik. Ini kasus pesanan!" tegas Albar Hasan Tanjung.

    Tetapi saat ditanyakan siapa orang yang memesan kasus tersebut, Albar mengaku tidak tahu.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    photo AB230x90gif_zps839436ce.gif
    SATUBANDAR

    SatuBandar menjamin 100% kerahasiaan dan keamanan data dari member-member kami. Dengan server berteknologi tinggi dan sistem keamanan yang lebih baik, percayakanlah hoki Anda kepada kami. Segera bergabung bersama SatuBandar dan segera klik daftar untuk mendapatkan ID yang Anda inginkan. Terima kasih dan Selamat bermain!

    Travel