Berita Terbaru,- Agar terhindar dari bakteri dan kotoran, makanan harus dikemas dengan cara yang baik. Di samping itu, makanan memang perlu dikemas agar tidak mengalami kerusakan baik dari segi tekstur, rasa, atau bentuknya.
Beberapa rumah makan hingga produsen makanan instan kerap menggunakan Styrofoam sebagai wadah makanannya. Pastinya, sebagai konsumen Anda memiliki pertanyaan besar seputar Styrofoam yang aman digunakan.
Berikut ini bisa Anda gunakan untuk mengenali kemasan Styrofoam yang aman:
Nama merek dagang
Bagi yang belum mengetahui informasi seputar styrofoam, berikut penjelasannya. Styrofoam adalah merek dagang yang dimiliki oleh Dow Chemicals. Nama teknisnya adalah expanded polystyrene (EPS). Pada awal tahun 1940-an, EPS ditemukan oleh Ray McIntire dari Dow Chemicals. McIntire menemukannya setelah melakukan percobaan dengan meniupkan gas ke dalam adonan panas PS.
Dalam prosesnya, pencampuran gelembung udara mengembang dan membuatnya menjadi ringan seperti busa hingga terciptalah EPS. Jadi, styrofoam yang dikenal masyarakat merupakan varian polistirena/polystyrene (PS), di mana 95% volumenya dipenuhi udara. Material ini sangat ringan, bahkan 30 kali lebih ringan daripada PS biasa.
Populer untuk wadah makanan
Pastinya Anda sering melihat, jika styrofoam tidak hanya digunakan sebagai kemasan makanan. Saat ini, styrofoam memang banyak digunakan sebagai bahan pengemas lainnya. EPS (merek styrofoam) sendiri banyak digunakan untuk wadah pangan karena bahannya ringan namun cukup kuat.
Selain itu, EPS (merek styrofoam) tidak memiliki sifat penghantar panas karena memiliki rongga udara yang tinggi. Dengan alasan itulah EPS (merek styrofoam) digunakan untuk tempat kopi dan teh panas, bahkan untuk menyeduh mi instan, wadahnya masih bisa dipegang.
Tingkat keamanan styrofoam
Bahan kimia yang terkandung dalam styrofoam berpotensi tercampur dengan makanan yang menggunakan wadah styrofoam. Bahan kimia yang dimaksud, yakni monomoner stiren (hidrokarbon cair). Faktanya, banyak makanan yang mengandung monomer stiren dalam jumlah kecil padahal tidak terpapar oleh EPS (merek styrofoam). Makanan itu, seperti telur dengan stiren 10 Ī¼g/kg dan stroberi dengan stiren 274 Ī¼g/kg.
Namun, FAO/WHO telah menetapkan bahwa nilai asupan yang diperbolehkan dan ditoleransikan dari monomer stiren adalah 0,46-12.0 mg/orang/hari. Kini, EPS (merek styrofoam) boleh digunakan sebagai wadah makanan karena dari perkiraan asupan harian monomer stiren di Eropa dan AS adalah 1-10Ī¼g/orang/hari. Artinya angka ini jauh lebih rendah dari batas aman yang ditetapkan.
Informasi kebijakan penggunaan styrofoam di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang melarang penggunaan styrofoam atas dasar pertimbangan kesehatan. Hal itu dijelaskan oleh BPOM pada tanggal 14 Juli 2009.
Soal kemasan pangan, diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 16 Tahun 2014.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa styrofoam aman digunakan sebagai bahan pengemas pangan di Indonesia. Hanya saja, wadah berupa styrofoam harus mempunyai potensi migrasi stiren yang kecil dan dengan batas maksimum 5.000 bpj (bpj adalah bagian per juta). Angka ini juga digunakan Food and Drug Administration (FDA) AS.
Ada juga penjelasan terkait bahwa kemasan yang berbahan polistiren busa atau styrofoam yang beredar di Indonesia, sudah diuji oleh BPOM. Hasilnya menunjukkan jika semuanya telah memenuhi syarat. Penjelasan tersebut bisa Anda lihat di situs Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.
Lebih tepatnya pada tahun 2009, Kepala BPOM menyatakan hasil pengujian terhadap 17 produk kemasan styrofoam seperti gelas, mangkok, kotak segi empat, lunch box, dan piring yang terbuat dari styrofoam, termasuk kemasan produk mi instan, terbukti aman digunakan sebagai kemasan pangan.
BPOM juga menghimbau agar tidak menggunakan kemasan styrofoam dalam microwave. Sebaiknya masyarakat juga tidak menggunakan styrofoam yang sudah rusak atau mengalami perubahan bentuk agar tidak mengganggu kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar